Banda Aceh – Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam terhadap dua tersangka YS dan ND dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan setiap perkara, pihaknya pun tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang menjalani proses hukum.
“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,”ujar M Rizal dalam konferensi pers, Jumat, 5 Juni 2026 di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
Sebelumnya, pada Ahad, 24 Mei 2026 dinihari, Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND -yang bukan merupakan pasangan suami istri maupun mahram- dalam salah satu kamar hotel di ibu kota.
Selanjutnya, kata Rizal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga, memeriksa saksi- saksi, serta melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terhadap keduanya.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, YS dan ND ditetapkan sebaga tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” sebutnya.






