Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadline

Kasatpol PP/WH Banda Aceh: Penanganan Perkara Pelanggaran Syariat Sesuai Ketentuan Hukum

×

Kasatpol PP/WH Banda Aceh: Penanganan Perkara Pelanggaran Syariat Sesuai Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP/WH Banda Aceh: Penanganan Perkara Pelanggaran Syariat Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam perkembangannya, sebut M Rizal lagi, pihak keluarga dan rekan kerja mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.

Dan setelah dilakukan penelitian terhadap syarat-syarat yang diajukan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur mengenai jaminan dan kewenangan penangguhan penahanan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selama masa penangguhan penahanan, para tersangka diwajibkan memenuhi ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh penyidik, “Termasuk menghadiri panggilan yang berkaitan dengan proses penyidikan.”

“Namun dalam perjalanannya, tersangka berinisial YS tidak hadir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan,” ujar M Rizal.

Atas kondisi tersebut, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menerbitkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan melanjutkan proses penyidikan.

Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, M Rizal memastikan kedua tersangka berinisial YS dan ND telah diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

“Kami pastikan juga kedua tersangka kembali menjalan proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut M Rizal yang turut menghadirkan kedua tersangka di hadapan para wartawan di penghujung konferensi pers. (*)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca