LM, JAKARTA — Masyarakat diingatkan terkait regulasi penghapusan data untuk kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati selama dua tahun. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri saat ini tengah mensosialisasikan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.
“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Untuk itu Rivan menegaskan pasal tersebut saat ini tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, dia memastikan sosialisasi juga gencar dilakukan pemada pemerintah provinsi.