Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Keputusan Penonaktifan Direksi Bank Aceh Syariah Mendapat Dukungan Kuat dari Pemerintahan Aceh

16
×

Keputusan Penonaktifan Direksi Bank Aceh Syariah Mendapat Dukungan Kuat dari Pemerintahan Aceh

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Besar tercatat sebagai pemegang saham nomor tiga terbesar di formasi Saham BAS dari seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Aceh.
Bupati Aceh Besar tercatat sebagai pemegang saham nomor tiga terbesar di formasi Saham BAS dari seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Aceh.

LM – Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah (BAS) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE MSi, telah menjadi sorotan utama dalam lingkaran pemerintahan Aceh. Langkah tegas ini mendapat dukungan kuat dari Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, yang juga merupakan salah satu pemegang saham terkemuka di BAS. Sabtu, 6 April 2024.

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang oleh Pj Gubernur, mengingat peran penting BAS sebagai representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh. Muhammad Iswanto menegaskan bahwa sebagai pemegang saham pengendali (PSP), keputusan tersebut menjadi kewenangan Pj Gubernur yang harus dihormati oleh semua pihak.

Table of Contents

Namun, penonaktifan tersebut juga menimbulkan beragam spekulasi. Beredar rumor terkait alasan di balik penonaktifan tersebut, termasuk surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperingatkan tentang pelanggaran tertentu. Meskipun belum ada klarifikasi resmi mengenai hal tersebut, Yusri, Kepala OJK Aceh, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Aceh, sambil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Terkait hal ini, beberapa pihak juga menyoroti lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan jajaran pemegang saham Bank Aceh, serta lambannya penyelesaian temuan dari lembaga eksternal seperti OJK, BPK, dan BPKP. Meskipun demikian, keputusan ini dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga kinerja positif dan soliditas Bank Aceh Syariah.

Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu telah berlaku sejak Jumat (05/04/2024) dan akan berlangsung hingga 30 hari ke depan, ketika dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Aceh Syariah.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca