LM – Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah (BAS) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE MSi, telah menjadi sorotan utama dalam lingkaran pemerintahan Aceh. Langkah tegas ini mendapat dukungan kuat dari Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, yang juga merupakan salah satu pemegang saham terkemuka di BAS. Sabtu, 6 April 2024.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang oleh Pj Gubernur, mengingat peran penting BAS sebagai representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh. Muhammad Iswanto menegaskan bahwa sebagai pemegang saham pengendali (PSP), keputusan tersebut menjadi kewenangan Pj Gubernur yang harus dihormati oleh semua pihak.
Namun, penonaktifan tersebut juga menimbulkan beragam spekulasi. Beredar rumor terkait alasan di balik penonaktifan tersebut, termasuk surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperingatkan tentang pelanggaran tertentu. Meskipun belum ada klarifikasi resmi mengenai hal tersebut, Yusri, Kepala OJK Aceh, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Aceh, sambil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Terkait hal ini, beberapa pihak juga menyoroti lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan jajaran pemegang saham Bank Aceh, serta lambannya penyelesaian temuan dari lembaga eksternal seperti OJK, BPK, dan BPKP. Meskipun demikian, keputusan ini dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga kinerja positif dan soliditas Bank Aceh Syariah.
Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu telah berlaku sejak Jumat (05/04/2024) dan akan berlangsung hingga 30 hari ke depan, ketika dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Aceh Syariah.[SA]












