LM – Kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh menimbulkan gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa setempat, mencatat sebanyak 21 aksi penolakan terjadi mulai 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024. Keprihatinan masyarakat dipicu oleh kurangnya penanganan yang jelas terhadap pengungsi yang terus berdatangan.
Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh, Kompol Yasir, dalam rilisnya menyampaikan bahwa aksi penolakan ini juga diwarnai oleh adanya campur tangan sindikat penyelundupan manusia. Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengungsi Rohingya telah ditangani, dengan 45 orang yang berhasil ditangkap terkait sindikat TPPO.
Indonesia, sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951, dihadapkan pada dilema terkait tanggung jawab terhadap pengungsi Rohingya. “Negara kita tidak memiliki kewajiban resmi untuk menampung para pengungsi Rohingya,” tambah Yasir.
Lebih lanjut, Yasir menyoroti perlunya kewaspadaan terhadap penyelundupan manusia di balik kedatangan pengungsi Rohingya, untuk mencegah timbulnya masalah sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kemudian hari.
Meskipun pihak kepolisian berfokus pada pengamanan pengungsi untuk mencegah konflik sosial, Yasir mengakui bahwa kewenangan mereka terbatas, dan penanganan lebih lanjut menjadi ranah tanggung jawab UNHCR.
Tidak hanya menjadi persoalan pengungsi Rohingya, Yasir menyoroti isu penyelundupan manusia. Para pengungsi berasal dari Camp Cox Bazar, kamp pengungsian di Bangladesh, dan menurutnya, adanya kelengahan dalam pengawasan di kamp tersebut memungkinkan pengungsi untuk kabur.[red]












