Dalam proses pembahasannya, pemerintah memastikan perwakilan organisasi masyarakat sipil akan turut dilibatkan. “Gugus Tugas selanjutnya akan bekerja secara koordinatif dan efisien, memanfaatkan efektifitas waktu yang tidak banyak, dan terus mengawalnya di fraksi DPR RI untuk segera mendapat pengesahan,” imbuh Jaleswari.
Untuk diketahui, pemerintah sudah memiliki Permenaker Nomor 2 tahun 2015 yang mengatur perihal Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan regulasi ini belum secara menyeluruh mengatur perlindungan pekerja, misalnya tentang jaminan sosial.
“Negara aktif menggaungkan perlindungan pekerja migran di luar negeri, maka seiring dengan hal tersebut kita juga perlu regulasi yang mengatur dan melindungi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Ida Fauziah.
Pernyataan ini diamini Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, yang menjelaskan prinsip timbal balik atau reciprocity principle. Menurutnya, Indonesia akan bisa menuntut negara lain yang tidak memperlakukan pekerja rumah tangga secara manusiawi karena Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.(Republika.co.id)












