Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kuasa Hukum Klaim Perubahan Warna Mobil Penabrak Hasya Bukan Menghilangkan Bukti

52
×

Kuasa Hukum Klaim Perubahan Warna Mobil Penabrak Hasya Bukan Menghilangkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Mobil yang digunakan AKBP Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.

LM – JAKARTA — Kuasa hukum purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono, Kitson Sianturi, mengeklaim kliennya tidak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti. Hal itu disampaikan ketika perubahan warna mobil kliennya pada saat rekonstruksi dengan saat kejadian dipersoalkan pihak korban.

“Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada,” kata Kitson kepada awak media, Sabtu (4/2/2023).

Table of Contents

Ia mengeklaim, bahkan kerusakan yang ada pada mobil akibat kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) itu belum diperbaiki. Meskipun, menurut dia, kasusnya telah diberhentikan.

Pada saat rekonstruksi mobil Mitsubishi Pajero B 2447 RFS tersebut berwarna putih. Sementara ketika kejadian kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu berkelir hitam.

Menurut Kitson, setelah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, dia meminta Eko untuk mengambil mobil Pajero tersebut dalam hal pinjam pakai. Lalu Kitson meminta Eko untuk mengubah warna mobil menjadi putih.

Alasannya, supaya tak ada lecet dan warnanya tetap utuh. Namun, Kitson tak menjelaskan alasan dirinya meminta kliennya mengubah warna mobil tersebut.

“Saya menyampaikan ke klien saya untuk mengembalikan ke warna semula. Dan itu distiker itu dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apa pun itu, dia masih dalam keadaan semula,” kata Kitson menegaskan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca