LM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons viralnya pengakuan mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang menyebut dirinya bergender netral atau nonbiner. Mereka menerbitkan surat edaran untuk pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Surat edaran nomor 420/8437/Disdik ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Abd Hayat Gani pada 22 Agustus 2022. Surat edaran itu ditujukan ke kampus, sekolah, dan madrasah yang ada di Sulsel.
Table of Contents
ToggleDalam surat edaran dituliskan pula: agar memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang efek negatif melalui kegiatan pembelajaran sebagai pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap perilaku LGBT, tenaga pendidik seperti guru, dan dosen memperhatikan dan pelarangan LGBT.
“Serta melaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku LGBT. Mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan,” imbuh poin berikutnya.












