LM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons viralnya pengakuan mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang menyebut dirinya bergender netral atau nonbiner. Mereka menerbitkan surat edaran untuk pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Surat edaran nomor 420/8437/Disdik ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Abd Hayat Gani pada 22 Agustus 2022. Surat edaran itu ditujukan ke kampus, sekolah, dan madrasah yang ada di Sulsel.