Member JKT48 Diduga Alami Pelecehan saat Tampil

ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

LM – Member grup JKT48 diduga mengalami pelecehan saat tampil di salah satu pusat perbelanjaan di Solo Baru, Kabupaten. Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa 28 Juni 3022. Kabar tersebut diunggah oleh akun TikTok @ntrasyaz. Unggahan tersebut kemudian kembali diunggah di akun instagram gibran_rakabuming, milik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam unggahan tangkapan layar dijelaskan, ada aksi penonton yang terekam kamera video. Penonton tersebut menyodorkan tangannya ke arah bagian dada personel JKT48.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial tersebut kini menjadi perhatian kepolisian. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan dari korban maupun masyarakat lainnya. Kendati demikian pihaknya tetap akan mengusut tuntas karena kasus ini, karena bukan delik aduan.

“Kita tetap akan melakukan penyelidikan, karena kasus ini bukan delik aduan. Ini delik biasa, jadi tidak perlu menunggu laporan),” ujar Wahyu saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/7).

Sebagai langkah awal, jelas Wahyu, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap panitia dan manajemen artis.

“Setelah penyidik melakukan gelar awal, ada undang-undang (UU) terbaru yang mengaturnya. Yaitu Pasal 6 huruf a UU no 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terang dia.

Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Loading