Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Tunaikan Kompensasi Korban DOM

×

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Tunaikan Kompensasi Korban DOM

Sebarkan artikel ini

Tak hanya itu, Fadhlullah juga mengenang masa kelam Rumoh Geudong yang disaksikannya sendiri saat remaja. Ia merupakan putra asli Glumpang Tiga, Pidie.

“Ini kampung saya. Saya menyaksikan langsung kezaliman yang terjadi di sini lebih dari 30 tahun lalu. Bahkan saya dan teman-teman seusia saya kala itu kerap dibariskan oleh aparat militer,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mensyukuri perdamaian yang telah diraih Aceh dan menjadikannya sebagai pijakan untuk membangun masa depan yang jujur, terbuka, dan sejahtera.

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Memorial Living Park bukan hanya ruang publik biasa, melainkan ruang ingatan dan pemulihan kolektif sebagai bagian dari penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Di era Presiden Jokowi, negara secara terbuka mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pengakuan ini menjadi awal dari proses pemulihan hak-hak korban. Pembangunan memorial ini adalah wujud nyata dari komitmen itu,” kata Yusril.

Yusril juga menekankan pentingnya pemeliharaan kawasan tersebut agar tidak terbengkalai sebagaimana monumen sejarah lainnya yang seringkali luput dari perhatian.

“Monumen ini dibangun sebagai pengingat masa lalu dan sebagai tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memastikan adanya dukungan pembiayaan agar kawasan ini terpelihara dengan baik,” pungkasnya.

Diketahui, pada Januari 2023 Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (Pidie, 1998), Tragedi Simpang KKA (Aceh Utara, 1999), dan Peristiwa Jambo Keupok (Aceh Selatan, 2003).

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca