Scroll untuk baca artikel
Nasional

Menkeu: Dari Rp 349 Triliun Transaksi Dicurigai, Hanya Rp 3,3 T Terkait Pegawai Kemenkeu

×

Menkeu: Dari Rp 349 Triliun Transaksi Dicurigai, Hanya Rp 3,3 T Terkait Pegawai Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Komisi XI DPR bersama jajaran Kementerian Keuangan menggelar rapat bersama terkait evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkeu.

LM – JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan mayoritas dana dari transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp 3,3 triliun ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di inquiry tadi,” kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin.

Table of Contents

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, nilai transaksi Rp3,3 triliun tersebut merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009-2023 yang telah ditindaklanjuti.

Bahkan dalam dana Rp 3,3 triliun itu, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi atau fit and proper test. “Jadi ya tidak ada dalam hubungannya dalam rangka untuk pidana, korupsi atau apa, tapi kalau kita untuk mengecek tadi profiling risk dari pegawai kita. Jadi banyak juga beberapa yang sifatnya adalah dalam rangka kita melakukan tes dari integritas dari staf kita,” tuturnya.

Menkeu Sri Mulyani mengaku kaget mendengar transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun lewat media yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada 8 Maret 2023.

Menkeu menuturkan pada 9 Maret 2023, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana baru mengirim surat tertanggal 7 Maret 2023 ke Kemenkeu. Surat tersebut berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca