Wali Kota Banda Illiza Sa’aduddin Djamal Aceh menyambut baik keputusan tersebut dan berharap keberlanjutan kepemimpinan Mukhsin dapat semakin memperkuat sinergi antara Pemko Banda Aceh dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.
“Keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Perpanjangan penugasan ini menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.
Dengan pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak yang dimiliki, Mukhsin diharapkan dapat terus menjadi motor penguatan fungsi hukum di lingkungan Pemko Banda Aceh, sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perpanjangan penugasan hingga tahun 2028 ini juga menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun birokrasi yang taat hukum, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang. (Riz)






