LM – JAKARTA — Yayasan Al Mukarromah menggelar Ngaji Bareng Layanan Publik bersama Komisioner Ombudsman RI Hery Susanto, di Masjid Al Mukarromah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).
“Juga untuk mengetahui hadist-hadist Nabi Muhammad SAW terkait urgensi pengawasan pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini Hery Susanto mengutip hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2019 yang menyatakan bahwa makna pengawasan dalam perspektif ini memiliki dua makna.
Pertama, pengawasan melekat yang bersifat Ilahiyah. Kedua, makna pengawasan kolektif bersifat materi dalam bentuk amar maruf nahi munkar.
“Implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu keimanan dan ketaqwaan individu, kontrol anggota, serta penerapan atau supremasi hukum,” tambah Hery.
Hery menyampaikan beberapa saran dalam peningkatan pengawasan pelayanan publik merujuk pada hasil penelitian tersebut.
Pertama, pemangku kebijakan publik menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai aturan norma agama dan hukum positif di Indonesia.
Kedua, pejabat publik membangun sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berkesinambungan.
Evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala juga harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia dan ditambah kaidah keagamaan.
Ketiga, pejabat publik menempatkan agama menjadi ruh dalam berbagai sikap dan perbuatan. “Keempat, seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik tertanam keyakinan dalam dirinya bahwa bekerja melayani publik adalah bagian dari ibadah,” ujarnya












