LM – JEMBER — Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa. Sebelumnya, ribuan kepala desa menggelar aksi menyuarakan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.
“Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/1/2023).
Data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
“Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama,” tuturnya.
Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024. Sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.
“Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan. Kemudian pejawat kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.












