LM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah mencapai kesepakatan penting terkait anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran tersebut dilakukan secara resmi di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 25 April 2024.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Panwaslih Aceh yang diwakili oleh Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali dan keempat anggotanya, yakni Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad Fuadi, dan Ahmat Darlis, bertemu dengan para perwakilan TAPA. Pihak TAPA yang hadir meliputi Pj Sekda Aceh Azwardi, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Inspektur Aceh Jamaluddin, dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Dedy Yuswadi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk pengawasan Pilkada serentak 2024. Anggaran sebesar Rp 48.923.404.640 akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah untuk mendukung berbagai kegiatan operasional Panwaslih Aceh.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi, anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan operasional, termasuk pelayanan administrasi perkantoran, rehabilitasi gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja, dan biaya perjalanan dinas.
Pengalokasian anggaran hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan Undang-Undang, sehingga langkah ini merupakan bagian dari proses yang diatur secara resmi untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam Pilkada serentak 2024 di Aceh.***