Dikutip dari laman resmi Imigrasi, prosedur pengajuan permohonan paspor:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
Apabila dokumen yang dipersyaratkan ternyata tidak lengkap, petugas imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan Paspor
Setelah memenuhi syarat permohonan dan pengajuan permohonan paspor, dilanjutkan dengan mekanisme penerbitan paspor dilaksanakan dalam langkah-langkah berikut:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Ajudikasi
Kini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman dibanderol harga Rp 350.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui M-Banking, ATM, Marketplace, e-Wallet, minimarket, ataupun kantor pos.(Republika.co.id)










