Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain bukti transfer yang dilakukan oleh korban, ponsel milik pelaku, kartu ATM, serta bukti print rekening yang digunakan pelaku untuk menerima uang. Pelaku SA kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.
Kombes Pol Joko Heri Purwono mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama di marketplace yang belum terverifikasi. “Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online, bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan,” ujarnya.***












