LINI MEDIA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi terhadap pelayanan UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh yang dinilai dilakukan dengan penuh hati dan ketulusan. Pelayanan 24 jam yang dijalankan pegawai panti menjadi perhatian utama Ombudsman.
Panti yang terletak di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ini menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, hingga anak korban konflik dan permasalahan sosial lainnya. Anak-anak tersebut mendapat pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar dapat tumbuh mandiri serta kembali berdaya di masyarakat.
Kunjungan Ombudsman dipimpin oleh Dadan S. Suharmawijaya pada Kamis (9/10/2025). Rombongan diterima Plh. Kepala Dinas Sosial Aceh Zulkarnain, Sekretaris Dinas Chaidir, serta Kepala Panti Michael Octaviano.
Menurut Dadan, pelayanan di panti sosial berbeda dengan lembaga publik lainnya karena pegawai dituntut siaga penuh sepanjang waktu. “Mereka bekerja dengan hati dan ketulusan. Ini bentuk pelayanan sosial yang luar biasa,” ujarnya.
Selain memberi apresiasi, Dadan mendorong pemerintah agar menambah dukungan anggaran dan tenaga pengasuh. Dukungan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan bagi anak-anak binaan.
Plh. Kadis Sosial Aceh, Zulkarnain, mengakui keterbatasan jumlah tenaga pengasuh masih menjadi kendala, namun hal itu tidak menyurutkan semangat pelayanan. “Kami tetap semangat dan ikhlas melayani,” katanya.
Kepala Panti Sosial Aneuk Nanggroe, Michael Octaviano, menyampaikan harapannya agar perhatian Ombudsman dapat memperkuat mutu layanan sosial di Aceh. Ia menekankan pentingnya penerapan sistem penilaian baru melalui Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 yang diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif dan humanis.***












