Linimedia.id | Pemerintah Aceh menegaskan bahwa realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang Bulan Ramadan 2026 wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadan Tahun 2026.
“Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa para bupati diperintahkan untuk segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui dinas atau SKPD terkait. Untuk itu, pemerintah kabupaten dapat melakukan perubahan penjabaran APBK dan cukup melaporkannya kepada pimpinan DPRK,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Sabtu 14 Februari 2026.
Ia menambahkan, bantuan Meugang Presiden wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai. Artinya, masyarakat penerima manfaat akan menerima daging yang telah dipotong dan siap dibagikan.

“Ketentuan ini bertujuan agar bantuan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya mereka yang terdampak bencana dan membutuhkan dukungan menjelang Ramadan,” jelasnya.
Muhammad MTA menegaskan bahwa arahan Mendagri tersebut telah memberikan kejelasan hukum dan administratif sehingga pelaksanaan bantuan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, Gubernur Aceh berharap seluruh bupati bersama Forkopimda dapat melakukan pendampingan secara optimal terhadap SKPD pelaksana, serta membangun koordinasi yang komprehensif dengan para geuchik agar distribusi bantuan berjalan lancar, tepat sasaran, dan membawa keberkahan bagi masyarakat.
“Di tengah berbagai upaya pemulihan pascabencana yang terus dilakukan di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat, Gubernur selalu mengajak seluruh elemen untuk tetap bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bangkit dari bencana,” tutup Muhammad MTA.










