Kepala BPJN – I, Dedy Mandarsyah, memberikan tanggapan positif terhadap usulan pembangunan jalan daerah melalui program Inpres. Dedy menegaskan bahwa setiap usulan harus dilampirkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), DED, Dokumen Lingkungan, penguasaan lahan, dan azas pemanfaatan untuk konektivitas nasional. Selain itu, pembangunan yang diusulkan harus selesai dalam satu tahun anggaran (SYC).
Dalam kesimpulannya, Kepala BPJN – I menyatakan kesediaannya untuk bersama-sama dengan Pemerintah Aceh mempersiapkan usulan resmi kepada Menteri PUPR terkait dengan percepatan peningkatan konektivitas jalan di Provinsi Aceh. Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas serta konektivitas jaringan infrastruktur jalan, memberikan kelancaran, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan pengendara, serta mendukung perekonomian masyarakat di Aceh.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan kerja sama yang baik antara lembaga terkait, diharapkan pembangunan infrastruktur jalan di Aceh dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat setempat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.












