Terkait insentif untuk para investor, dia mengatakan, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang insentif yang diprakarsai oleh Kementerian Investasi.
“Dan Insya Allah dalam satu bulan ke depan kita ingin akan ada satu percepatan untuk keluarnya rancangan insentif ini, yang judulnya kira-kira insentif khusus untuk kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Negara IKN Nusantara,” ujar Bambang di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (23/8).
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan, terdapat tiga hal yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. Yakni pertama, kemudahan berusaha antara lain terkait masalah pertanahan sehingga dapat menarik para investor maupun masyarakat umum untuk tinggal di IKN. Kedua, proses penyederhanaan perizinan. Dan ketiga yakni fasilitas insentif yang lebih menarik.(Republika.co.id)












