LM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar merayakan keberhasilannya setelah meraih penghargaan prestisius dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023. Penghargaan ini diberikan dalam kategori Zona Hijau, dengan predikat opini kepatuhan tinggi, dan berhasil mengukir prestasi dengan nilai mencapai 86,18. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan S. Suharmawijaya, dalam sebuah acara di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Penghargaan ini menjadi pencapaian perdana bagi Aceh Besar, yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. Dalam acara tersebut, Asisten III Sekdakab, Jamaluddin SSos MM, menerima penghargaan tersebut atas nama Pemkab Aceh Besar.
Jamaluddin menyatakan keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat. “Alhamdulillah, Pemkab Aceh Besar menduduki peringkat ke-4 tertinggi di Aceh dengan nilai 86,18,” ujarnya, sambil menyatakan harapannya agar penghargaan ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi bagi semua pihak terkait untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.
Asisten III tersebut menambahkan, ke depan, Pemkab akan terus berkoordinasi dengan semua OPD untuk mencapai hasil yang lebih baik. Dalam sambutannya, ia menegaskan tekad untuk terus meningkatkan capaian tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA, menjelaskan bahwa proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2023. Penilaian melibatkan berbagai SKPA di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dian menyebutkan bahwa Kabupaten Aceh Besar bersama Kota Sabang dan Aceh Jaya berhasil memasuki Zona Hijau, menggantikan posisi Zona Kuning pada tahun sebelumnya.[red]












