LM – DEPOK–Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengawasi proses sertifikasi tanah di tahap kelurahan. Ia mengaku mendengar berbagai keluhan warga terkait sulit dan lamanya proses di tahap ini.
“Karena kan kelurahan terlibat (pembuatan sertifikat tanah). Nah, pemkot bisa ngawasin dong kelurahannya karena banyak keluhan-keluhan juga berlaku di situ. Bahwa uang udah dipungut di situ, kalau nggak punya uang jadi lambat dan seterusnya. Nah ini pemkot harus cepat tanggap,” katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (4/2/2023)
Menurutnya, terkait masalah ini memang merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun pemkot harus turut andil dalam pengawasan di ranah yang masih masuk sebagai kewenangannya.
Pengawasan dari pemkot disebutnya sangat penting untuk memberi kemudahan bagi warga. Terutama juga karena cita-cita pemkot yang ingin menjadikan kotanya sebagai Kota Lengkap atau daerah yang seluruh bidang tanahnya telah bersertifikat pada 2025.
“Pemerintah kota harusnya ngawasin lurah-lurahnya, awas lu ya macem-macem, sampe ketahuan macem-macem gue pecat, misalnya. Jadi harus support untuk warga memberi kepastian hukum soal lahannya,” ujarnya.
“Karena dari RT RW, kelurahan baru ke BPN. Kalau terhambat di sini (kelurahan), terhambat juga di BPN. Nah di BPN pasti butuh waktu memang, karena kan harus melayani satu Kota Depok. Harus diukur, apa dan sebagainya, tapi jangan sampai yang di bawah pemerintah kota juga mendistribusikan kelambatan,” ujarnya.










