Keluhan terkait pengurusan sertifikat tanah ini diutarakan sebagian warga Depok. Mereka mengaku bahwa sebenarnya telah berupaya untuk membuat sertifikat tanah. Hanya saja proses pembuatannya dikeluhkan sulit, ada yang telah bertahun-tahun menunggu tapi belum kunjung selesai.
Seorang warga Kelurahan Pondok Jaya, Zaenal menjelaskan pengalamannya terkait pembuatan sertifikat tanah yang dinilainya sangat rumit. “Tanah saya dari girik urus ke BPN lewat notaris dari 2020 awal sampai sekarang nggak ada progres. Harusnya Mei 2021 selesai berdasarkan covernote janji notaris, tapi info notaris di BPN-nya ribet dimentalin terus berkas saya. Padahal biaya naik sertifikat sudah saya lunaskan 100 persen dari 2020,” katanya.
Dia menjelaskan, berkas-berkas telah dikirimkan sejak 2020, tapi sejak itu hingga kini belum ada kepastian yang ia dapatkan. “Masih mentah prosesnya, orang BPN pun belum ada yang datang ke lokasi padahal berkas masuk dari 2020,”ujarnya.
Adapun warga lain, Yudi mengaku mengalami kesulitan untuk membuat sertifikat tanah. Ia mengatakan telah mengikuti program pemutihan untuk yang menjanjikan pengurusan sertifikat yang mudah dan lebih murah.
“Waktu itu pas ada pemutihan atau apa gitu, yang bayar Rp 1,5 juta buat sertifikat. Tapi belum jadi-jadi, datanya sudah diserahkan ke RT RW, cuma sudah setahun lebih belum jadi-jadi,”katanya.
Dia menjelaskan tanah yang didaftarkan berada di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok dan hingga kini masih dalam status girik. Padahal ia menuturkan sudah menghabiskan uang hingga menunggu waktu yang cukup lama. Setiap bertanya kepada RT dan RW setempat, sertifikat tanah itu dikarakan belum selesai.










