Penasihat Jenderal Sigit: Ferdy Sambo Bebas, Publik Tak Percaya Lagi Polri

LM – Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi mengatakan, terlalu berisiko bagi Polri jika Irjen Ferdy Sambo divonis bebas dari hukumannya. Diketahui, Sambo merupakan dalang atau orang yang membuat skenario atas pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

“Kalau saya bukan orang hukum ya, tapi saya bilang alurnya itu dia sudah mengakui penembakan. Kalau itu saja minimal 15 tahun penjara. Apalagi misalnya berencana, kan sudah direncanakan dari sejak Magelang, bisa akan bertambah lagi,” kata Muradi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (18/9).

Ditambah lagi, kata dia, ada upaya perusakan barang bukti. Minimal, Sambo menurut dia akan dibui selama 20 tahun.

“Jadi kalau pun sampai bebas, itu berisiko buat internal Polri,” sambungnya.

Salah satu risiko yang dimaksud apabila mantan Kadiv Propam Polri itu bebas yakni, publik tidak akan percaya lagi terhadap Korps Bhayangkara.

“Polri akan tereleminasi dengan publik. Publik jadi antipati kan, tidak semangat, tidak percaya lagi dengan Polri, itu bayaran yang mahal banget kalau pun itu harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut dia, lebih baik Polri mengorbankan satu orang. Demi organisasi.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Loading