Kuasa hukum pihak PT Alfamart dan pegawai mini market, Frank Hutapea, mengaku pelaporan dua kasus pidana dengan terlapor Mariana, telah resmi diterima Polisi setelah beberapa saksi di antaranya kasir dan pegawai mini market lainnya diperiksa polisi.
“Jadi hari ini klien saya itu ada dua, satu dari Alfamart melaporkan dugaan pencurian dan satu lagi dari seorang karyawati melaporkan dugaan pengancaman,” jelas Frank Hutapea, dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea di Mapolres Tangsel, Senin (15/8/2022).
Diterangkan Frank, berdasarkan hasil interogasi terhadap pegawai mini market bahwa, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu sore dan Minggu sore terlapor kembali mendatangi mini market untuk meminta video klarifikasi video sebelumnya.
“Dilakukannya pencurian di hari sabtu yang ancamannya dilakukan di hari Minggu,” terang dia.
Frank menyebutkan, bahwa laporan dugaan pencurian oleh pelapor Alfamart, sebab gerai Alfa di desa Sampora itu, adalah usaha milik perusahaan induk Alfamart TBK.
“Barang yang di curi adalah barang yang dijual milik Alfamart Di konter Cisauk, dan memang cabang Alfamart itu adalah milik Alfamart sendiri,” tegas dia.
Dia memastikan, sudah cukup bukti menjerat terlapor ke meja hijau, sebab didukung beberapa alat bukti yang cukup dan keterangan saksi – saksi yang memberatkan perbuatan terlapor.
“Dari CCTV berdasarkan investigasi dan yang saya lihat dan juga sudah dilihat oleh penyidik itu barangnya sudah sangat jelas. Barangnya apa, silakan tanya ke penyidik, tapi pada intinya sudah dilaporkan” kata Frank.(Merdeka.com)