Scroll untuk baca artikel
News

Penjabat Kepala Daerah di Aceh Dapat Perpanjangan Masa Jabatan: Siap Gas Pol!

×

Penjabat Kepala Daerah di Aceh Dapat Perpanjangan Masa Jabatan: Siap Gas Pol!

Sebarkan artikel ini

Gubernur juga memberikan perhatian khusus terkait upaya penurunan kasus stunting di daerah masing-masing. Menurut data BPS, Kabupaten Aceh Utara memiliki angka stunting sebesar 38,3 persen, sementara Kota Banda Aceh memiliki angka stunting sebesar 25,5 persen. Angka stunting di kedua daerah tersebut lebih tinggi daripada angka stunting nasional yang mencapai 21,6 persen. Gubernur menekankan bahwa target pada tahun 2024 adalah mengurangi angka stunting Aceh menjadi 14 persen.

Gubernur juga mengingatkan tentang inflasi yang pernah terjadi di Aceh. Meskipun hasil evaluasi terbaru menunjukkan inflasi di Aceh sudah kembali normal, namun pada beberapa waktu tahun 2023 ini, Aceh mengalami inflasi hingga 6,97 persen, jauh di atas inflasi nasional. Gubernur meminta agar kinerja TPID dioptimalkan untuk mengantisipasi inflasi yang tak terkendali. Distribusi pangan juga harus diperhatikan agar pasokan dan permintaan tetap lancar, sehingga inflasi tahunan tidak melebihi 4 persen.

Terakhir, Gubernur mendorong kedua Pj Kepala Daerah untuk memastikan tahapan dan pelaksanaan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada pada tahun 2024 di wilayah masing-masing berjalan dengan lancar. Hal ini penting agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya secara jujur, adil, aman, damai, dan demokratis.

Acara tersebut juga melibatkan Penjabat Ketua TP PKK Aceh yang melantik Pj Ketua TP PKK Kota Banda Aceh dan Pj Ketua TP PKK Aceh Utara. Selain itu, SK Perpanjangan Masa Jabatan juga diberikan kepada Pj Ketua TP PKK Bupati Aceh Besar, Bener Meriah, Lhokseumawe, dan Aceh Timur.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca