LM – JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka Ismail Bolong dan dua lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (10/1/2023). Mereka terjerat kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ramadhan menjelaskan penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU. Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena belum lengkap (P-19) pada 27 Desember 2022.
“Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022.
Perkara tindak pidana tersebut berupapenambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) dengan tersangka Ismail Bolong (IB), Budi Prayugo (BP), dan Rinto Paluna (RP). Kejagung menunjuk enam orang JPU untuk mempelajari berkas perkara. Lalu, pada 16 Desember, JPU menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I).
Selanjutnya, pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan belum lengkap.












