LM – JAKARTA – Sidang pengadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo masih berlangsung, dengan proses putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah eksepsi Sambo ditolak, publik berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap hukuman maksimal.
Seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly mengatakan hakim harus melihat dampak masalah Ferdy Sambo ini ke persoalan yang lebih luas. Karena kasus ini berpengaruh kepada masa depan kualitas dan integritas negara hukum dan aparat penegak hukum di negeri ini.