Scroll untuk baca artikel
HeadlineLini Aceh

Pj Gubernur Ungkap Rencana Pajak dan Retribusi Aceh 2023

22
×

Pj Gubernur Ungkap Rencana Pajak dan Retribusi Aceh 2023

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj Gubernur Aceh pada Rapat Paripurna DPR Aceh dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (7/12/2023). Foto : Humas Pemerintah Aceh
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj Gubernur Aceh pada Rapat Paripurna DPR Aceh dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (7/12/2023). Foto : Humas Pemerintah Aceh

LM – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melalui perwakilannya Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh di gedung utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kamis, 7 Desember 2023.

Baca Juga :  Keturunan Cut Nyak Meutia, Cut Nyak Dhien, dan Laksamana Keumala Hayati Dapat Penghargaan di Peringatan HUT RI ke-78

Dalam sambutannya, Iskandar AP menyampaikan bahwa Rancangan Qanun Aceh tersebut telah menjadi prioritas pembahasan tahun 2023. Keputusan ini diambil melalui Keputusan DPRA Nomor 21/DPRA/2022 pada tanggal 11 November 2022. Fokus pembahasan ini terletak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yang dianggap sebagai kewajiban Pemerintah Aceh.

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat dihubungkan dengan pengeluaran Pemerintah Aceh yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh berupaya mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk meningkatkan PAA, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat.

Rancangan Qanun tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh diharapkan menjadi solusi untuk menggantikan seluruh Qanun Aceh terdahulu di bidang pajak dan retribusi. Iskandar AP menyampaikan harapannya agar pembentukan Qanun ini dapat selesai pada tahun ini, sesuai dengan amanat Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Syukuran atas Penganugerahan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Rancangan Qanun ini mengatur jenis-jenis pajak Aceh, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak alat berat, dan opsi pajak mineral bukan logam dan batuan. Dari seluruh jenis pajak tersebut, terdapat dua sumber penerimaan baru, yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Rancangan Qanun ini juga mencakup regulasi mengenai Retribusi Aceh, di mana Pemerintah Aceh diberi kewenangan untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh, salah satunya adalah melalui Retribusi Aceh. Retribusi ini dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam sambutannya, Iskandar AP juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, dan Para Tenaga Ahli yang telah berkontribusi memberikan pemikiran konstruktif, inovatif, dan visioner untuk menyelesaikan Rancangan Qanun Aceh ini.

Baca Juga :  Illiza Paparkan Strategi Kota Hijau Banda Aceh di KMF 2025

Pimpinan DPRA Tekankan Pentingnya Penyelesaian Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, dan dihadiri oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, serta anggota DPRA dan Forkompinda. Safaruddin menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2023, DPR Aceh akan memprioritaskan pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh Prolega tahun 2023.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPR Aceh tanggal 29 November 2023. Jadwal rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, yang merupakan Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh, telah ditetapkan. Pemerintah Aceh, melalui surat nomor 180/15654 tanggal 27 Oktober 2023, memberikan perkembangan terkait pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara Badan Legislatif Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh.

Pimpinan DPRA menekankan bahwa berdasarkan amanah Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah bersama DPRD wajib menyelesaikan pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Aceh pada tahun 2023. Penetapan atau pengundangan Perda ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024.

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Audiensi PB PON, Bahas Hibah Peralatan Venue Menembak

Safaruddin menyoroti bahwa jika melewati tanggal tersebut, Pemerintah Aceh tidak akan memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Apresiasi Terhadap Badan Legislatif dan Partisipasi Masyarakat

Pimpinan DPRA menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislatif DPR Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh atas penyelesaian pembahasan ini. Mereka menyatakan bahwa hasil kesepakatan akan disahkan bersama dalam rapat paripurna DPR Aceh hari ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik secara tertulis maupun melalui berbagai media lainnya,” ungkap Pimpinan DPRA.

Dengan demikian, rapat paripurna ini tidak hanya menjadi forum pembahasan formal antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, tetapi juga mencerminkan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi yang akan mempengaruhi kebijakan pajak dan retribusi di Aceh. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat sambil memastikan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.[red]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca