LM – Kapolres Sabang AKBP Erwan mengumumkan bahwa seorang wartawan berinisial TIY alias Popon telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Sebelumnya, Popon sudah menjadi tersangka setelah gelar perkara di Polres Sabang pada 2 Januari lalu.
Kasie Humas Ipda Saiful menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Namun, karena Popon dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan penyidik, Polres Sabang mengeluarkan DPO terhadapnya.
“Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan,” ungkap Saiful dalam rilisnya hari ini, Senin, 22 Januari 2024.
Polres Sabang menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta seluruhnya terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Masyarakat diminta tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Saiful Anwar berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk membantu pencarian Popon dengan mengawasi, menangkap, atau memberikan informasi keberadaannya kepada penyidik. Nomor handphone yang bisa dihubungi adalah 08126922783 atau 081360005145, dan pelaporan juga dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat.
Identitas Popon disertakan sebagai berikut: Teuku Indra Yosdiansyah, S.K.M, S.H alias Popon, warga negara Indonesia, pegawai negeri sipil (pada Dinkes Aceh)/wartawan. Ciri-ciri khususnya mencakup tinggi/berat badan 180 cm/87 kg, rambut hitam pendek/tipis/cepak, bentuk badan tinggi berperut, tangan berbulu, kulit putih, mata bulat, dan hidung mancung.
Di akhir pernyataannya, Saiful menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah sabar menunggu perkembangan penanganan kasus ini. “Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka,” tutup Ipda Saiful Anwar.[red]










