Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polresta Gelar Razia, Dua Jukir Liar Langsung Diciduk

1647
×

Polresta Gelar Razia, Dua Jukir Liar Langsung Diciduk

Sebarkan artikel ini

Razia malam tersebut diawali dengan apel kesiapan di halaman Mapolresta Banda Aceh. Apel ini bertujuan memberikan arahan teknis kepada para personel agar tidak melakukan kesalahan dalam penanganan di lapangan.

“Apel dilaksanakan terlebih dahulu guna menerima arahan agar di lapangan nantinya tidak salah langkah dalam penanganan masalah,” pungkas Kombes Pol Joko.

Table of Contents

Saat menyisir kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, petugas menemukan dua pria yang sedang mengatur parkir tanpa izin resmi. Keduanya berinisial RH (40) warga Kecamatan Jaya Baru, dan IY (36) warga Kecamatan Kuta Raja. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Banda Aceh, Iptu Azhar, menyebutkan bahwa proses selanjutnya dilakukan dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

“Kami mengamankan dua orang yang melakukan profesi sebagai juru parkir liar dengan identitas RH (40) warga Kecamatan Jaya Baru dan IY (36) warga Kecamatan Kuta Raja. Mereka setelah diamankan dan kami melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk dilakukan verifikasi data serta dilanjutkan dengan penyerahan kepada perangkat Gampong Keudah,” ujar Iptu Azhar didampingi Ipda M Effendy dan Ipda Fauzi.

Selain menindak jukir liar, tim patroli juga mengamankan dua remaja asal Kecamatan Baitussalam yang masih di bawah umur. Mereka kedapatan menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong serta membawa tuak. Kedua remaja tersebut diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk diperiksa lebih lanjut.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca