Scroll untuk baca artikel
Nasional

PPP Ingatkan KPU Jangan Sampai Kalah Digugat Partai Berkarya dan Partai Republik

91
×

PPP Ingatkan KPU Jangan Sampai Kalah Digugat Partai Berkarya dan Partai Republik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Partai Berkarya. Partai Berkarya menjadi salah satu partai politik yang menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. (ilustrasi)

LM – JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta KPU RI memperkuat argumentasi untuk mematahkan gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya dan Partai Republik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PPP mewanti-wanti KPU RI agar jangan sampai kalah lagi seperti dalam gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

“KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi lewat keterangan tertulisnya, Ahad (16/4/2023).

Table of Contents

Menurut Baidowi, gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik yang meniru langkah Prima ini berpotensi mengakibatkan kekacauan hukum pemilu. “Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu,” ujarnya.

Di sisi lain, Baidowi juga meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik ini. Majelis hakim PN Jakpus seharusnya tidak menerima gugatan kedua partai itu karena sudah ada yurisprudensi atau putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu.

Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 April yang membatalkan putusan PN Jakpus atas gugatan Prima. Sebagaimana diketahui, PN Jakpus pada 2 Maret mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU RI. PT DKI Jakarta menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu karena merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca