PPP Ingatkan KPU Jangan Sampai Kalah Digugat Partai Berkarya dan Partai Republik

Ilustrasi Partai Berkarya. Partai Berkarya menjadi salah satu partai politik yang menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. (ilustrasi)

Di sisi lain, Baidowi juga meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik ini. Majelis hakim PN Jakpus seharusnya tidak menerima gugatan kedua partai itu karena sudah ada yurisprudensi atau putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu.

Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 April yang membatalkan putusan PN Jakpus atas gugatan Prima. Sebagaimana diketahui, PN Jakpus pada 2 Maret mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU RI. PT DKI Jakarta menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu karena merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN.

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2