LM – Presiden Joko Widodo meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, hari ini. Langkah ini dianggap sebagai langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemilihan Aceh, khususnya Kabupaten Pidie, sebagai tempat peluncuran program ini dikarenakan adanya tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di daerah tersebut. “Di sini memang ada 3 peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” kata Presiden melaui rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang disampaikan ke awak media. Selasa (27/6).
Presiden menegaskan bahwa program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilanjutkan. Meskipun langkah yudisial tetap dapat diambil jika terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan, Presiden lebih fokus pada langkah non-yudisial untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.
“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan. Tetapi kita ingin yang non-yudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” jelas Presiden.
Dalam acara peluncuran program ini, Presiden Jokowi juga menyampaikan harapannya agar program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat dapat memberikan keadilan dan rekonsiliasi kepada para korban. Dia berharap program ini menjadi langkah awal yang berarti dalam proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.








