Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Perlindungan Guru di Aceh

LM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Guru diadakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Aceh, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Acara ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Anwar, dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, termasuk kepala dinas pendidikan serta berbagai lembaga terkait.

Tgk. Anwar dalam sambutannya menegaskan bahwa RDPU bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan Rancangan Qanun tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa rancangan qanun ini benar-benar dapat melindungi guru di Aceh dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Tgk. Anwar. Ia juga menambahkan bahwa DPRA tidak memiliki wewenang langsung atas pengaturan kabupaten/kota. Jika ada kabupaten/kota yang ingin membuat qanun tentang perlindungan guru, mereka harus menyusun qanunnya bersama DPRK dan mengikuti prosedur yang berlaku di tingkat provinsi.

Ir Makmun MT, Staf Ahli Bupati Aceh Besar Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, menegaskan pentingnya Qanun perlindungan guru di era modern. Ia berharap agar pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa guru terlindungi dan kualitas pendidikan dapat meningkat secara maksimal. “Dengan adanya Qanun ini, diharapkan ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan perlindungan guru dan mencapai kualitas pendidikan yang optimal,” katanya.

Dalam RDPU tersebut, H Muttaqin SPd MPd, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, mengusulkan agar kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota diperjelas. “Kami berharap adanya kejelasan pembagian kewenangan agar pelaksanaannya lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Selain itu, Drs. Abdul Jalil, Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Dayah (PGM) Indonesia, menyampaikan permintaan agar qanun tersebut mencakup aturan mengenai penolakan terhadap pembagian alat kontrasepsi kepada siswa. “Kami berharap qanun ini juga mengatur mengenai penolakan terhadap distribusi alat kontrasepsi kepada siswa, untuk menjaga moral dan etika generasi muda kita,” tegasnya.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful