Putusan berikutnya, terhadap Officer, Suko Sutrisno. Nama terakhir juga mendapat hukuman tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola, seumur hidup.
“Ini yang kami putuskan dari hasil investigasi di lapangan,” ujar Erwin.
Komdis masih akan terus menyelidiki perkembangan situasi ini. Dalam prosesnya, Erwin dan jajaran mewawancarai sejumlah pihak, seperti Aremania dan lain-lain. Pihak yang dihukum masih bisa melakukan banding sesuai pasal 119 kode disiplin PSSI.(Republika.co.id)










