Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Satpol PP Aceh Besar Razia Pakaian Tak Syar’i

1135
×

Satpol PP Aceh Besar Razia Pakaian Tak Syar’i

Sebarkan artikel ini

LM – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menegakkan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Besar menggelar razia pakaian tak syar’i di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, pada Sabtu (10/5/2025). Razia yang dimulai pukul 15.30 WIB ini melibatkan 67 personel gabungan, terdiri dari 27 personel Satpol PP & WH Provinsi Aceh, 38 personel Satpol PP & WH Aceh Besar, serta 2 personel Polisi Militer (POM).

Kegiatan operasi gabungan ini berhasil menjaring 60 pelanggar, yang terdiri dari 17 laki-laki dan 43 perempuan. Razia ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur ketentuan berpakaian sesuai dengan prinsip Syariat Islam.

Table of Contents

Kepala Satpol PP & WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyatakan bahwa dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terkait pakaian yang tidak sesuai dengan aturan Islam. “Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab. Terhadap mereka langsung dilakukan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Muhajir.

Muhajir menambahkan, pembinaan dilakukan secara langsung di lokasi razia, dengan harapan para pelanggar dapat memahami pentingnya mematuhi aturan berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam. Para pelanggar pun menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca