Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Dakwaan Jaksa KPK

Sidang Eksepsi Ade Yasin. Antara

LM – Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tanpa melengkapi alat bukti. Dinalara menyebut dalam dakwaan tak disebutkan hasil sadapan penyidik KPK terkait pembicaraan Ade Yasin perihal perkara tersebut.

“Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan,” ujar Dinalara saat membacakan eksepsi pada sidang kedua di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7).

Menurut dia, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan terhadap seorang diduga melakukan tindak pidana perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah. Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

“JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK, sehingga terdakwa harus di-OTT,” kata Dinalara.

Kuasa hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu mengajak hakim menyoroti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Karena menurut Roynal, terdapat banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU KPK sehingga tim kuasa hukum mengajukan keberatan.

“Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer’ atau ‘dongeng’ yang dapat menyudutkan terdakwa,” kata Roynal dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.

Menurut dia, Ade Yasin tidak terlibat praktik pemberian uang yang dilakukan oleh Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga :  Sambo Divonis Mati, Kejakgung: Fakta Hukum Telah Diakomodasi Hakim

Dia menduga, Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dari selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK.

“Patut diduga Ihsan Ayatullah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri. Maka hal ini membuktikan tidak adanya subordinat dari Bupati kepada Ihsan Ayatullah,” kata Roynal.

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2