LINI MEDIA – Keputusan tegas Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., mencabut rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Laguna Jaya Tambang mendapat dukungan luas dari masyarakat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 500.10.2.3/2422 tertanggal 8 Oktober 2025, yang secara resmi mencabut Surat Rekomendasi Pengurusan WIUP Nomor 543.2/637 tertanggal 19 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Usaha Sektor Sumber Daya Alam. Instruksi tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota di Aceh segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal serta keberlanjutan lingkungan.
Dalam surat resminya kepada Gubernur Aceh, Bupati Safaruddin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata ulang sektor sumber daya alam agar lebih berpihak kepada masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan penataan kembali usaha sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, sebagai wujud komitmen keberpihakan kepada kepentingan masyarakat lokal,” tulis Bupati Safaruddin dalam surat tersebut.
Langkah tegas Bupati Abdya ini mendapat apresiasi dari Masady Manggeng, politisi PDI Perjuangan asal Manggeng Raya. Ia menilai keputusan tersebut sebagai tindakan berani dan berpihak kepada rakyat. “Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, atas langkah tegas dan berpihak kepada rakyat dalam mencabut rekomendasi WIUP PT. Laguna Jaya Tambang di kawasan Manggeng Raya,” ujar Masady, Sabtu (11/10/2025).












