Menurut Masady, kebijakan itu menjawab kekhawatiran masyarakat Manggeng Raya terhadap potensi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang. Ia menyebut keputusan Bupati Safaruddin menunjukkan arah baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan. “Ini bukti nyata bahwa pemerintah daerah menempatkan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan korporasi,” tegasnya.
Masady berharap kebijakan serupa diikuti oleh pemerintah kabupaten lainnya di Aceh agar sektor pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. “Kita ingin tambang dikelola dengan hati nurani dan berpihak pada masyarakat. Keputusan Bupati Abdya ini adalah contoh nyata kepemimpinan yang berani,” ujarnya.
Kebijakan Bupati Safaruddin ini sejalan dengan langkah Pemerintah Aceh dalam menata ulang sektor sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain memperkuat posisi daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan, keputusan ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Abdya untuk mengedepankan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan korporasi.***












