Terima Surat Kemendagri, DPRK Segera Usulkan Nama-nama Calon Pj Walikota Banda Aceh

LM-BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait akan berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Banda Aceh pada Juli 2024. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mengonfirmasi bahwa DPRK akan mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota pada Jumat, 7 Juni 2024.

“DPRK Banda Aceh telah menerima surat dari Kemendagri yang memerintahkan pengusulan nama calon Pj Walikota. Kami akan duduk bersama fraksi-fraksi di DPRK untuk membahas usulan tersebut,” ujar Royes kepada Habanusantara, Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam DPRK Banda Aceh terdapat beberapa fraksi, termasuk PKS, PAN, Demokrat, Nasdem, PNA, P3PA, dan Gerindra. Fraksi-fraksi ini akan duduk bersama untuk membahas usulan nama-nama calon yang akan disampaikan sebelum batas waktu 12 Juni 2024.

Surat dari Kemendagri tertanggal 28 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Kombes Pol Drs Tomsi Tohir Msi, berisi tiga poin penting. Pertama, masa jabatan Pejabat Bupati/Walikota di sejumlah daerah, termasuk Kota Banda Aceh, akan berakhir pada Juli 2024. Kedua, DPRK setempat diminta mengusulkan tiga nama calon Pejabat Bupati/Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan pejabat yang baru. Ketiga, usulan nama calon harus disampaikan paling lambat pada 12 Juni 2024.

“Menindaklanjuti surat tersebut, kami akan segera mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota ke Kemendagri,” lanjut Royes.

Tahap awal proses ini adalah mengumpulkan nama-nama yang diperkirakan cocok untuk mengisi jabatan Pj Walikota Banda Aceh. “Kami akan membahas siapa saja yang akan diusulkan dan meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat di Kota Banda Aceh,” tambahnya.

Baca Juga :  Arhan Siap Berikan yang Terbaik di Piala Asia 2023

Royes memastikan bahwa usulan nama calon Pj Walikota akan disampaikan ke Kemendagri sebelum 12 Juni 2024, sehingga kekosongan jabatan Walikota Banda Aceh dapat segera terisi sesuai peraturan perundang-undangan.

Loading