Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tersangka Pencurian di Baitussalam Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

×

Tersangka Pencurian di Baitussalam Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

Sebarkan artikel ini

Dari rumah tersebut, pelaku membawa sejumlah barang, di antaranya kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,4 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara, termasuk arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu. Penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya serta mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.

Iptu Riyan mengatakan penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya. Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terkait dengan diamankan terduga pelaku pencurian akan dilakukan pendalaman adanya TKP lain atau tidak.

Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku dan pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi, ucap Kompol Dizha.rel/kas.