LINI MEDIA – Polres Bener Meriah, Polda Aceh, menyerahkan seorang tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa, 7 Oktober 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Bersama tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM, satu selang, satu BPKB, dan uang tunai Rp3,6 juta.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriadi menjelaskan, penyerahan yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara rampung.
“Penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar segera diproses ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merevisi Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal distribusi BBM bersubsidi, agar tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.***










