Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam akhirnya memeriksa dan menggeladah kapal.
“Di dalamnya terdapat tumpukan minuman beralkohol sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai Rp 4 miliar lebih,” tulis keterangan itu.
Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dibawa ke dermaga Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(Republika.co.id)












