Scroll untuk baca artikel
Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 4,38 Miliar

75
×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 4,38 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam akhirnya memeriksa dan menggeladah kapal.

“Di dalamnya terdapat tumpukan minuman beralkohol sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai Rp 4 miliar lebih,” tulis keterangan itu.

Table of Contents

Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dibawa ke dermaga Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca