Atas hasil ini, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52/2020, kedua jabatan tersebut tidak dapat diikutsertakan pada tahapan seleksi terbuka selanjutnya.
Sementara itu, sebanyak 1.106 pelamar yang masuk ke OIKN dan ingin duduk pada 27 posisi yang dibuka antara lain sebagai Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama ada 63 pelamar, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat 148 pelamar.
Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan 37 pelamar/orang, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa 81 orang, Direktur Hukum 36 orang, Direktur Kepatuhan 20 orang, Direktur Pengawasan dan Audit Internal 41 orang, Direktur Perencanaan Makro 22 orang.
Direktur Pengembangan, Pemanfaatan Kehutanan, dan Sumber Daya Air 21 orang, Direktur Ketahanan Pangan 33 orang, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha 19 orang, Direktur Pendanaan 8 orang, Direktur Pembiayaan 26 orang.
“Direktur Sarana Prasarana Dasar 35 orang, Direktur Sarana Prasarana Sosial 14 orang, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan 48 orang, kemudian Direktur Bidang Pelayanan Dasar ada 58 orang pelamar,” kata Sidik.(Republika.co.id)












