LM-Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd kembali menggelar kegiatan Reses III Masa persidangan I Tahun 2023/2024 yang berlangsung di Lapangan Volley 81 Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, pada selasa (28/11/2023).
Reses tersebut dihadiri camat Ulee Kareng, KUA Ulee Kareng, para Keuchik, Tuha Puet Gampong, Kepala Dusun para tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Kegiatan tersebut disambut antuas masyarakat Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee kareng. Reses kali ini di kemas dengan menghadirkan pemateri dari Dinas Kesehatan dan Unit Pelayanan Teknis Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dalam kesempatan itu Musriadi menyampaikan, bahwa reses merupakan instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan mengenai masa reses DPRD yaitu pada Pasal 108 huruf ( i) dan 161 huruf (i). Pasal 108 huruf (i) menjelaskan bahwa yang dimaksud kunjungan kerja secara berkala adalah kewajiban anggota DPRD Provinsi/ Kab/Kota untuk bertemu dengan konstituenya secara rutin pada masa reses.
Ia menjelaskan aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan salah satu bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan. Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat secara umum, seyoganya dijadikan salah satu pertimbangan memberikan rekomendasi terkait kebijakan dan arah pembangunan yang diambil oleh pemerintah.
“Masa Reses merupakan bagian dari persidangan, reses digunakan anggota DPRD dengan cara perseorangan ataupun kelompok untuk meninjau hasil daerahnya guna menyerap aspirasi rakyat, seorang anggota DPRD berkewajiban melakukan reses dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” kata Musriadi dalam penjelasannya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa anggota DPR merupakan perpanjangan tangan rakyat.
sebagaimana termaktub dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD menyatakan bahwa, DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota
“Sedangkan masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pemilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja,” ujarnya,
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh itu, menerima aspirasi masyarakat mulai dari perbaikan jalan, drainase, pendidikan, kesehatan, penegakkan syariat islam, Ambulance gampong, sarana dan prasarana sekolah, pembangunan mesjid, pembangunan simpang tujuh Ulee Kareng dan bundaran simpang BPKP, perlindungan perempuan dan anak, penanganan penyakit menular Musriadi memaparkan, aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses nantinya akan diperjuangkan melalui lembaganya.
“Saya juga berharap apa yang menjadi usulan masyarakat nantinya juga dapat disampaikan dalam musrembang tingkat gampong, Kecamatan, dan kota,” paparnya.
Politisi Muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, bahwa apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu di perjuangkan dan akan minta Pemko untuk diprioritaskan.
“Intinya, kami selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi warga,” ujar alumni Doktor Manajemen Pendidikan Unimed
“Aspirasi yang disampaikan konstituen ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat ditindaklanjuti dan bisa direalisasikan sesuai harapan masyarakat,” sambungnya. Musriadi mengajak masyarakat agar terus mendoakan diri agar terus bisa berbuat yang terbaik untuk masyarakat daerah pemilihannya.
“mohon doa dan selalu diberikan kesehatan agar kami bisa melanjutkan perjuangan ini,” tutup Musriadi.[Adv]












