Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Enam Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Warung Kopi Banda Aceh

×

Enam Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Warung Kopi Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengumumkan identitas keenam tersangka tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. Foto : Istimewa
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengumumkan identitas keenam tersangka tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. Foto : Istimewa

LM – Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembacokan yang terjadi di warung kopi Benk Kupi Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh pada Minggu dini hari, 21 Januari 2024.

Baca Juga :  Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Media Berkolaborasi untuk Meriahkan Ramadan

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengumumkan identitas keenam tersangka tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.

Menurut Fadhillah, ketiga tersangka dewasa adalah DAL (24) dari Gue Gajah Darul Imarah, Aceh Besar, MAD (19) seorang mahasiswa warga Gampong Lam Bheu, Darul Imarah, dan F (18) dari Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh. Sementara itu, tersangka di bawah umur melibatkan YF (15) dari Neusu Baiturahman, MAB (17) dari Leu Ue Darul Imarah, dan MIS (17) dari Punie, Darul Imarah, yang semuanya berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga :  Banda Aceh Gemilang 2025-2029: Visi dan Misi Aminullah-Isnaini di Pilkada 2024

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa sebanyak 21 saksi untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait peristiwa tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk empat buah parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat buah kayu. Fadhillah juga menyebutkan bahwa saksi yang tidak terlibat secara langsung akan dikenakan wajib lapor dan dilakukan pembinaan selama tiga kali dalam seminggu.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U20 Siap Hadapi Suriah di Mandiri U20 Challenge Series

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pembacokan tersebut melibatkan sekelompok remaja yang membacok dua orang di sebuah warung kopi di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Awalnya, kelompok remaja tersebut hendak melakukan tawuran, namun akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam sebelumnya. Kelompok remaja tersebut awalnya bermaksud untuk melakukan tawuran, namun situasi berubah menjadi lebih serius. Dalam keterangannya, Cut Laila menyebutkan bahwa barang bukti yang disita termasuk sebilah gergaji yang dimodifikasi menjadi parang bergerigi.

Baca Juga :  Polda Aceh Apresiasi Peran Pers dalam Menjaga Kesejukan Pemberitaan Saat Unjuk Rasa

Dua korban dari peristiwa ini adalah M Zulmi, seorang pekerja bengkel warga Lamduro, Aceh Besar, dan Fakhrus Walidan (23), seorang mahasiswa UIN Ar Raniry warga Simeulue. M Zulmi mengalami luka sayat di jari sebelah kanan, sementara Fakhrus mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri, dan punggung belakang sebelah kiri.

Setelah peristiwa tersebut, tujuh pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Kelompok ini terdiri dari NZR (20), ZZM (18), KK (19), LH (19), MRF (18), AND (16), dan MAR (31), yang semuanya merupakan warga Aceh Besar dan Sabang. Seluruh pelaku diamankan dan ditahan oleh polisi.

Baca Juga :  Kebakaran di Pondok Pesantren, 11 Ruangan Habis Terbakar

Beberapa waktu setelah penangkapan tersebut, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan YF, terduga pelaku utama dalam kasus tersebut. YF alias Aseng YF merupakan warga Gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap YF dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Fadhillah menyatakan bahwa setelah pemeriksaan terhadap YF, terduga pelaku utama tersebut mengungkapkan keterlibatan para terduga pelaku lainnya. Tim Rimueng kemudian melakukan penangkapan terhadap DAL, FIR, dan MAD yang juga terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam, menyebabkan M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka. Meskipun tiga terduga pelaku lainnya tidak disebutkan identitasnya, mereka turut membantu YF dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Kak Na: Aceh harus Menjadi Contoh Tuan Rumah yang Baik dan Sukses

Pihak kepolisian tidak hanya berhasil mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita tujuh bilah senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun dua bulan penjara.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca