LM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden baru yang akan membawa dampak besar bagi percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Perubahan ini, yang diresmikan pada Senin lalu (25/03), mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah penugasan kepada PT Hutama Karya untuk mengelola pembangunan 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera, termasuk ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa-Lhokseumawe yang masuk dalam tahap III.
Pengusahaan ruas jalan tol tahap III ini didasarkan pada evaluasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Tahap pertama pembangunan jalan tol diharapkan dapat dioperasikan paling lambat pada bulan Desember tahun 2024.
Kabar baik ini mendapat sambutan hangat dari Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. Menurutnya, langkah ini merupakan harapan bagi masyarakat Aceh terkait kelanjutan pembangunan Jalan Tol Sibanceh hingga ke perbatasan wilayah Sumatera Utara.
“Pemerintah dan rakyat Aceh tentu sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres ini, karena keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh akan meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera,” ujar Gubernur Bustami.
Bustami juga meyakini bahwa pembangunan jalan tol di Aceh akan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, termasuk ekonomi, perdagangan, industri, dan pariwisata. Harapannya, pengguna jalan tol juga akan merasakan nilai tambah dalam memilih moda transportasi yang digunakan.












