Scroll untuk baca artikel
Hukum

Penggerebekan Gudang Elpiji dan BBM Ilegal di Banda Aceh, Polisi: Hasil Penyelidikan Tak Ditemukan Praktik Pengoplosan

×

Penggerebekan Gudang Elpiji dan BBM Ilegal di Banda Aceh, Polisi: Hasil Penyelidikan Tak Ditemukan Praktik Pengoplosan

Sebarkan artikel ini

LM – Pada Jumat, 23 Mei 2025 kemarin, tim intelijen dari Kodam IM menggerebek sebuah gudang di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Gudang itu diduga menyimpan gas elpiji oplosan dan BBM ilegal. Namun, polisi menyatakan bahwa hasil penyelidikan, pihaknya tak menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan elpiji dan BBM ilegal di gudang itu.

Table of Contents

Selain itu, polisi juga tidak menemukan adanya tindak pidana yang terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Usai menerima informasi tentang penggerebekan tersebut pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita cek ke TKP, kita periksa beberapa orang di sana untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gudang itu merupakan gudang usaha penyimpanan gas dan minyak dengan izin usaha atas nama PT Bintang Prima Tritama Nomor: 1105220000127.

“Terkait khusus pangkalan gas ini, izinnya akan kita koordinasikan ke SPBBE karena hal tersebut administratif,” ucap pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Dari pengecekan yang dilakukan diketahui tabung gas yang ada di gudang itu merupakan tabung gas non subsidi, tak ada tabung gas elpiji 3 Kg (elpiji melon) subsidi. Keterangan para saksi, gas elpiji non subsidi ini dibeli dari Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara.

“Kalau dugaan pengoplosannya dari Medan, itu TKP-nya di Medan, bukan di sini. Saat ini kita tidak bisa berasumsi atau menduga gas ini dioplos dari Medan, karena gak ada bukti kuat,” jelasnya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca